Beranda | Artikel
Berutang Untuk Naik Haji dan Zakat
Sabtu, 12 Mei 2012

Berutang Untuk Naik Haji dan Zakat

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Ustadz, saya mau bertanya. Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp.1 Milyar bolehkah uang itu kita gunakan untuk :
1. Apakah uang itu langsung kita keluarkan zakatnya?
2. Bolekhah uang itu kita sedekahkan?
3. Bolehkan uang itu kita gunakan untuk menghajikan orang tua kita?
Mohon Jawabannya Ustad. Jazakallahu khaira

Wassalamu’alaikum

Dari: Ahmad Syafii

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ala Rasulillah

Sebelumnya, ana doakan semoga Anda tidak mendapatkan pinjaman 1 milyar rupiah, tapi semoga Anda mendapat rezeki nomplok 1 milyar rupiah, Amin.

Hutang yang Anda terima (berapa pun jumlahnya) sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab Anda (seperti harta Anda sendiri). Oleh karena itu, penggunaannya terserah bagi Anda, Anda mau sedekahkan atau menghajikan orang tua terserah. yang penting kalau sudah sampai waktu pelunasannya, Anda wajib melunaskannya.

Tidak wajib langsung dikeluarkan zakat, tapi ditunggu satu haul dahulu. kalau uang tersebut masih utuh atau mencapai nishob, maka wajib dizakati

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Allah Ada Dimana Mana, Ahli Kitab, Dalil Meninggalkan Shalat, Doa Doa Harian Sesuai Sunnah, Suami Tidak Menafkahi Istri Lahir Batin, Bidara Arab Asli

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11076-berutang-untuk-naik-haji-dan-zakat.html